Agus Istiqlal: Kepemilikan Sertipikat Tanah Untuk Kepastian Hukum

DL/15032019/Bandarlampung

---- Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Hi. Agus Istiqlal, SH., MH menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis melalui Program Persertifikatan Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Kantor Camat Way Krui, Kamis, 14 Maret 2019.

Kepala Badan pertanahan Nasional Lampung Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syarifudin. RS, S.SiT, menyampaikan bahwa penerima sertipikat tanah khusus masyarakat Kecamatan Way Krui yaitu ada 218 sertipikat dengan rincian Pekon Fajar Bulan berjumlah 100 sertipikat, Pekon Penggawa V Ilir berjumlah 94 Sertipikat dan Pekon Banjar Agung berjumlah 87 sertipikat.

Bupati Pesisir Barat menyampaikan kepada jajaran kantor pertanahan agar dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi tanah.

“Dalam hal ini tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi, dan inilah fungsi dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan program strategis Nasional, juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi.” Katanya.

Agus Istiqlal menegaskan bahwa sertipikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Syaifudin, Rs., S.SiT, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Camat Way Krui, Peratin Pekon Fajar Bulan, Peratin Pekon Penggawa V Ilir, Peratin Pekon Banjar Agung dan peserta penerima sertipikat tanah. (Uyung)